Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Portal INSW dan Pengguna Portal INSW wajib menyediakan audit trail atas seluruh kegiatan dalam INSW.
(2) Audit trail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui INSW.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar Pengguna Portal INSW maka audit trail yang ada di Portal INSW menjadi dasar penelusuran.
Koreksi Anda
