Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Portal INSW dan seluruh Pengguna Portal INSW wajib melakukan pengamanan atas Portal INSW melalui kebijakan manajemen dan operasional serta penyediaan infrastruktur yang diperlukan.
Koreksi Anda