Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola portal INSW mempunyai kewajiban : a. Menjamin sistem pelayanan INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi. b. Melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses. c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) diantara pengguna portal. d. Menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem INSW. f. Menyediakan audit trail. g. Menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW. h. Melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda