Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. (2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda