Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda