Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
