Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat dibentuk Pusat- pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari sejumlah Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing terdiri dari sejumlah Subbidang.
Koreksi Anda
