Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat dibentuk Pusat- pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari sejumlah Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing terdiri dari sejumlah Subbidang.
Koreksi Anda