Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; b. pelaksaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda