Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan danpemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
c. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
d. evaluasi dan pemantauan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan.
Koreksi Anda
