Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan danpemberdayaan masyarakat; b. pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah c. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; d. evaluasi dan pemantauan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan.
Koreksi Anda