Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengendalian pertanahan
dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
