Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengaturan dan penataan pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda