Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
