Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Pertanahan Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga Badan Pertanahan Nasional;
d. pembinaan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Pertanahan Nasional;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
