Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pertanahan Nasional terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan; d. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah; e. Deputi BIdang Pengaturan dan Penataan Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda