Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pertanahan Nasional terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan;
d. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
e. Deputi BIdang Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
