Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Hak keuangan, administrasi dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon 1.a.
Koreksi Anda
