Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pertanahan didukung oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja dilingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
