Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pertanahan didukung oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja dilingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda