Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Bukan Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun.
Koreksi Anda