Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
PRESIDEN.
(2) Badan Pertanahan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
