Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Pertanahan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda