Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 16 tahun 1949 tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat pegawai Pamongpraja Republik INDONESIA, berlaku pula untuk :
a. Kepala Daerah tingkat I, termasuk Kepala Daerah Istimewa, Yogyakarta,
b. Wakil Kepala Daerah tingkat I, termasuk Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. Kepala Daerah tingkat II dan Kepala Daerah Kotapraja, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut :
1. bagi pejabat tersebut pada a dan c, lukisan kemudi dalam lambang Pamongpraja pada tanda pangkat diatas pundak seperti yang dimaksud dalam pasal 3A 2a PERATURAN PEMERINTAH No. 16 tahun 1949 tersebut, begitu pula yang dipakai hiasan pada pici atau topi prop, seperti yang dimaksud pada pasal 4B angka 4, diganti dengan lukisan pohon beringin-
kurung;
2. untuk pejabat pada c, tanda pangkat yang ditetapkan dalam pasal 3A 2c 3, ditambah dengan garis berwarna kuning emas yang mengelilingi seluruh tanda pangkat dan lebarnya 1/2 cm;
3. pemakaian lencana kedua pejabat yang dimaksud pada a dan c di atas, disebelah kiri dada pada pakaian dinas, dibuat dari logam berwarna kuning emas yang melukiskan pohon beringin-kurung dikelilingi padi dan kapas;
4. bagi pejabat-pejabat tersebut pada b berlaku pula ketentuan-
ketentuan dimaksud dalam 1, 2 dan 3 pasal ini dengan perbedaan;
a. baris yang menyerupai "chaveron'. diganti dengan garis balok biasa,
b. lencana berwarna campuran (silih asih) emas dan perak sebagai contoh terlampir;
Tanda-tanda pangkat termaksud dalam 1 sampai dengan 4 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.