Pasal 5A
(l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada ayat(21 ditetapkan oleh Kepala.
6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: