Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di KPBPB BBK yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan permohonan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diajukan sebelum terbitnya Peraturan PRESIDEN ini namun belum diterbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maka pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
