Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Koreksi Anda
