Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Dewan KPBPB BBK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan BBK.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
dan/atau
c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah.
Pasal 12. . .
' ,:" FNESIDEN REPUIUK INDONEST,A
Koreksi Anda
