Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program/proyek Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l diperlakukan sebagai proyek strategis nasional. (21 Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai proyek strategis nasional berlaku serta merta terhadap Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda