Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Dalam hal Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, dasar penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Koreksi Anda
