Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, dasar penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Koreksi Anda