Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi sebagai: a. pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di Kawasan Strategis; b. pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk; c. acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak pengelolaan; d. acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan; e. bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan; f. acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan penetapan alokasi lahan; g. acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk proses perrlberian KKPR; dan h. panduan rancang bangun dan lingkungan. Pasal 6. . .
Koreksi Anda