Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Repubrili INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambatian nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 2.Kawasan... 2. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merrrpakan KPBPB maupun non-KPBPB. 3. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk untuk MENETAPKAN kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. 4. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. 5. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun. 6. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk. 7. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk MENETAPKAN peruntukan ruang dan sarana prasarana pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang diperlukan. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah. . . EEPUBUK INDONESIA 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Koreksi Anda