Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A (2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda