Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda