Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal. (21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda