Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas di tingkat daerah. (21 Gubernur dan bupati/walikota mengatur pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda