Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penanggung Jawab Pilar kepada Menteri.
(4) Menteri menyusun laporan tahunan evaluasi pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
