Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. visi dan misi;
b. sasaran;
c. kebijakan;
d. strategi; dan
e. Program Nasional KLLAJ.
(2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s).
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
