Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berhak: a. menerima dan memanfaatkan Sampel sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; b. mendapatkan akses informasi terhadap Sampel yang dialihkan; dan c. mendaftarkan atau mengajukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil pemanfaatan Sampel.
Koreksi Anda