Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berhak:
a. mendapatkan akses informasi dari pemanfaatan Mikroorganisme;
b. mendapatkan pengakuan yang berkaitan dengan authorship dalam setiap publikasi oleh penerima dan pencantuman pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan secara layak atas dasar informasi awal Mikroorganisme;
c. menerima kembali Mikroorganisme atau informasi Mikroorganisme yang dimusnahkan sesuai kesepakatan bersama; dan
d. melakukan mekanisme penelusuran kembali (tracking system) terhadap Mikroorganisme.
Koreksi Anda
