Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) wajib:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemanfaatan Mikroorgansime untuk kegiatan nonkomersial dan/atau komersial sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikrooganisme;
b. memenuhi persyaratan administrasi dan biaya yang ditentukan penyedia;
c. bertanggung jawab terhadap segala risiko yang terkait dengan Mikroorganisme pada saat pengiriman dan pada saat dalam penguasaannya;
d. tidak mengalihkan Mikroorganisme kepada pihak ketiga;
e. tidak memindahkan Mikroorganisme ke tempat selain yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme;
f. tidak menggunakan Mikroorganisme selain tujuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme;
g. mengembalikan atau memusnahkan Sampel sesuai yang diperjanjikan;
h. tidak memberikan informasi kepada pihak ketiga terhadap segala hal yang berkaitan dengan Sampel;
i. setiap publikasi yang dilakukan oleh penerima wajib memperhatikan authorship serta mencantumkan pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan;
j. bersedia memberikan informasi secara tertulis terkait pemanfaatan Sampel apabila diminta oleh penyedia; dan
k. memenuhi mekanisme kepatuhan penelusuran kembali (tracking system).
(2) Dalam hal pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan komersial, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima wajib:
a. mengimplementasikan kekayaan intelektual yang diperoleh atas pemanfaatan Sampel; dan
b. membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
