Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) wajib: a. menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pemanfaatan Mikroorgansime untuk kegiatan nonkomersial dan/atau komersial sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikrooganisme; b. memenuhi persyaratan administrasi dan biaya yang ditentukan penyedia; c. bertanggung jawab terhadap segala risiko yang terkait dengan Mikroorganisme pada saat pengiriman dan pada saat dalam penguasaannya; d. tidak mengalihkan Mikroorganisme kepada pihak ketiga; e. tidak memindahkan Mikroorganisme ke tempat selain yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; f. tidak menggunakan Mikroorganisme selain tujuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; g. mengembalikan atau memusnahkan Sampel sesuai yang diperjanjikan; h. tidak memberikan informasi kepada pihak ketiga terhadap segala hal yang berkaitan dengan Sampel; i. setiap publikasi yang dilakukan oleh penerima wajib memperhatikan authorship serta mencantumkan pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan; j. bersedia memberikan informasi secara tertulis terkait pemanfaatan Sampel apabila diminta oleh penyedia; dan k. memenuhi mekanisme kepatuhan penelusuran kembali (tracking system). (2) Dalam hal pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan komersial, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima wajib: a. mengimplementasikan kekayaan intelektual yang diperoleh atas pemanfaatan Sampel; dan b. membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Koreksi Anda