Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) untuk pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya. (2) Penerima dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme untuk pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga, Lembaga Penyimpan Lainnya, atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda