Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme harus mempertimbangkan:
a. kepemilikan Mikroorganisme sebagai aset negara;
b. jenis keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan;
c. pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai mekanisme pembagian keuntungan;
d. jangka waktu pembagian keuntungan;
e. penguatan kelembagaan; dan
f. pemberlakuan sistem royalti dan keberlanjutan royalti kepada Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
