Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b paling sedikit dapat digunakan untuk: a. pembayaran lisensi; b. pembayaran royalti; c. pendanaan untuk penelitian dan pengembangan; d. kepemilikan bersama terhadap kekayaan intelektual yang terkait; dan/atau e. kompensasi lainnya yang disepakati bersama kedua belah pihak mempunyai nilai ekonomi.
Koreksi Anda