Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mikroorganisme akan dibawa masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib mendapat persetujuan justifikasi ilmiah dari Lembaga. (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Lembaga dan melengkapi dokumen: a. identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan Mikroorgansime untuk kegiatan nonkomersial dan/atau komersial; dan c. keterangan dari instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja. (3) Lembaga dapat melakukan kajian bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang terkait, terhadap Mikroorganisme yang dimohonkan untuk masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (4) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan Mikroorganisme di Lembaga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan diatur dengan Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda