Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. bioprospeksi;
b. pemanfaatan Mikroorganisme untuk industri;
c. pengembangan teknologi; dan/atau
d. kegiatan lain dalam rangka memperoleh nilai ekonomi.
Koreksi Anda
