Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi: a. bioprospeksi; b. pemanfaatan Mikroorganisme untuk industri; c. pengembangan teknologi; dan/atau d. kegiatan lain dalam rangka memperoleh nilai ekonomi.
Koreksi Anda