Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya melakukan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) kepada pihak yang berasal dari INDONESIA atau pihak asing.
Koreksi Anda