Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
Koreksi Anda