Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dilakukan oleh Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya. (2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Mikroorganisme Jenis Baru; b. Mikroorganisme untuk standar pengujian industri; c. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan; d. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri; e. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni; f. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme; dan/atau g. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme. (3) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan; b. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri; c. Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat; d. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni; e. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme; dan/atau f. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme. (4) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Menimbang aspek nonkomersial dan komersial; b. pertahanan dan keamanan negara; c. risiko kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan d. sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Koreksi Anda