Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan Mikroorganisme. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda