Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga dalam melaksanakan pengelolaan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membangun, menggunakan, dan mengembangkan sistem informasi elektronik pengelolaan Mikroorganisme.
Koreksi Anda