Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c wajib dilakukan di Lembaga. (2) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i dapat dilakukan di Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Koreksi Anda