Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap:
a. Mikroorganisme Jenis Baru;
b. Mikroorganisme untuk permohonan paten;
c. Mikroorganisme untuk standar pengujian industri;
d. Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan;
e. Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
f. Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat;
g. Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni;
h. Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait Mikroorganisme; dan/ atau
i. Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
Koreksi Anda
