Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya; dan
b. pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melakukan Isolasi Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib bekerja sama dengan Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Koreksi Anda
