Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum dibawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b; dan b. memperolah izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda