Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang diperoleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat Akses Terhadap Sampel wajib dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang belum dilakukan Isolasi Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
